Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK ini dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia lho.
Squad, OJK ini dibentuk berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Seperti yang dapat telihat dari definisinya, fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. .
Baca Juga: Pengertian dan Tingkatan Manajemen
Sama seperti lembaga lainnya, OJK-pun memiliki wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengelompokkan menjadi 4 aspek meliputi:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank:
a. Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.
b. Kegiatan usaha bank: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank:
a. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio peminjaman terhadap simpanan, dan cadanga bank.
b. Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c. Sistem informasi debitur.
d. Pengujian kredit.
e. Standar akuntansi bank.
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank: manajemen resiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah.
4. Pemeriksaan bank.
No comments:
Post a Comment